Guntur-P2K2 yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2020 bertempat di Rumah Ibu Wachidatul Choeroh yang merupakan anggota dari kelompok Temuroso 2 dengan alamat Desa Temuroso RT 01 RW 01 Kecamatan Guntur. Pertemuan dilaksanakan mulai jam 14.00 WIB selesai pada Jam 16.30 WIB, dihadiri oleh 30 KPM, yang berarti semua anggota kelompok hadir, walaupun ada tiga orang yang diwakilkan anaknya karena sedang mempunyai hajat, menikahkan anaknya.

Materi yang disampaikan oleh Pendamping Sosial Kecamatan Guntur (Ummi Rofiatun N,S.Pd.I) adalah Modul PERLINDUNGAN ANAK, dengan mengulang sesi PENELANTARAN dan EKSPLOITASI TERHADAP ANAK. Dari penyampaian materi banyak KPM yang tertarik dengan pembahasan EKSPLOITASI ANAK, karena ibu-ibu baru memahami dan mengerti, “Apa yang selama ini mereka lakukan terhadap anak yang mereka anggap WAJAR ternyata adalah salah satu contoh Eksploitasi Terhadap Anak” dan sangat tidak dibenarkan. Pendamping juga mensosialisasikan kenaikan bantuan sosial BPNT/Sembako yang awalnya Rp. 150.000,- menjadi Rp. 200.000,- selama 6 (enam) bulan yang mulai bulan Maret s/d Agustus 2020.

 

 

HINDARI PENELANTARAN dan EKSPLOITASI TERHADAP ANAK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *