DEMAK – Dalam rangka penurunan kemiskinan dan pemberdayaan kelompok masyarakat dalam bentuk KUBE, Kementerian Sosial RI melaksanakan Verifikasi Calon Pendamping KUBE Tahun 2020 di Kabupaten Demak pada tanggal 7 Desember 2019. Dari Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II yang hadir Bapak ARIF AFANDI DARMAWAN,SH sedangkan dari Dinas Sosial, P2PA Kabupaten Demak yang mendampingi adalah Kepala Bidang Linjamsos, Kasi Jaminan Sosial dan Kepala Bidang Dayasos PFM.
Pengerahan dari Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kementerian Sosial RI Bapak ARIF AFANDI DARMAWAN,SH menyampaikan bahwa Pendamping sosial memupakan suatu proses menjalin relasi sosial antara pendamping, penerima bantuan social dan masyarakat sekitarnya yang bertujuan memecahkan permasalahan, penguatan dukungan, pendayagunaan berbagai sumber termasuk potensi sumber daya yang ada dilingkungannya.
Calon pendamping sosial KUBE harus memiliki kemampuan, ketrampilan dan pengetahuan serta professional dalam melaksanakan pendampingan terhadap anggota KUBE, ini harus memenuhi kreteria yang utama yaitu Pendidikan minimal D3, memiliki SIM dan diutamakan berdomisili di lokasi KUBE yang akan didampingi.
Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Linjamsos pada Dinsosp2pa Kabupaten Demak (TITIK BUDIYANTI,SH,MH) menyampaikan bahwa Pendamping Sosial KUBE ini merupakan salah satu ujung tombak dan Kunci Keberhasilannya KUBE dalam penanganan fakir miskin. Pendamping juga sebagai mediator bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengelola bantuan sosial sehingga mendapatkan manfaat dari program bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial. Pendamping juga diharapkan mampu mengorganisir berbagai potensi dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penanganan fakir miskin.

