Demak, Dalam peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 pasal 5 disebutkan bahwa tugas-tugas PSM ( Pekerja Sosial Masyarakat ) adalah membantu penanganan masalah sosial, mendorong, menggerakan dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan, kesejahteraan sosial Hal itu disampaikan Bupati Demak H.M. Natsir pada saat pengukuhan IPSM ( Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat ) Kabupaten Demak periode 2019 sd 2024 bertempat di pendopo berlangsung sangat Hidmat,
Bupati Demak H.M. Natsir menegaskan IPSM Kabupaten Demak sebagai wadah para pejuang kemanusiaan pekerja sosial masyarakat sebagai salah satu pilar sosial , kontribusi yang sangat baik dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Lebih lanjut beliau manambahkan keberadaan Ikatan pekerja Sosial Masyarakat Kabupaten Demak, sangat strategis dan sangat dibutuhkan mendukung program pemerintah Kabupaten Demak. “ Imbuhnya “
Acara dilanjutkan Diskusi Tanya jawab seleku Moderator Kabid Dayasos Penanganan Fakir Miskin H. Asyiqin, SIP,MM sebagai Narasumber Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng diwakili Ibu Endah, S.Sos dan Ketua Baznas kab Demak Bapak Susi,SIP.
Pengukuhan IPSM periode 2019-2024 di hadiri Camat se Kabupaten Demak, para Kepala OPD Dinas Instansi terkait .



