Dinas  Sosial provinsi Jateng adakan   Sosialisasi Program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial ( PSDBS) Th 2019

Kegiatan Sosialisasi Program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial ( PSDBS) Tahun 2019 oleh Dinas  Sosial provinsi Jawa Tengah mulai  tanggal 02 sampai  04 Juli 2019  bertempat di Grand Setiakawan Hotel & Convention Center Jl Ahmad Yani 290 A Solo acara diawali laporan penyelenggara oleh   Kabid Dayasos Dinas Sosial  Provinsi Jateng  Wadyo Basuki, SH,MM dengan laporan  peserta  diikuti berasal Instansi Sosial 35 Kab./Kota, Penyelenggara Undian, Media Massa, Kepolisian dan Notaris. Dan dihadiri Narasumber dari kementerian Sosial RI, Direskrimsus Polda  jateng, Kanwil DJP Jateng 1 dan Tim Gubernur Percepatan Pembangunan.

Acara dibuka oleh PLT Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng Yusadar Armunanto, SH,MH dalam pengarahanya selain Peran Dunia usaha dalam mendukung pendanaan pembangunan, bidang kesejahteraan sosial melalui undian Gratis Berhadiah ( UGB) dan pengumpulan uang atau barang ( PUB ) sangat dibutuhkan mengingat Dinas sosial tidak berdiri sendiri dalam penanganan sosial perlu adanya kerjasama stackholder dalam rangaka selain mempromosikan usaha juga ikut serta dalam pengentasan kemiskinan. Juga Perlu adanya pengawasan adanya minta sumbangan tidak berijin oleh karenanya adanya pengawasan dari Polda,Dinas Sosial dan Satpol PP.

Kegiatan Sosialisasi   tersebut   menghasilkan  kesepakatan dan penanda tanganan ::

  • Perlunya koordinasi yang lebih intensif antara Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam pengurusan perijinan Online
  • Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
  • Instansi (Dinas) Sosial Kabupaten/Kota akan lebih inten dan aktif dalam monitoring, pemantauan dan penertiban tentang   UGB & PUB yang ada di wilayahnya, terutama    dalam  melaksanakan  pembinaan terhadap penyelenggara undian.
  • POLRI akan membantu pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan   (KORWASBINLUH)terhadap pelaksanaan UGB & PUB serta      penindakan    dengan Instansi (Dinas) Sosial di Kabupaten/ Kota     dan            Provinsi.
  • Notaris akan mensosialisasikan kepada  Ikatan    Notaris    Indonesia (INI) di wilayahnya tentang tata tertib dan mekanisme pelaksanaan UGB.
  • Media Massa akan membantu sosialisasi tentang  penyelenggaraan UGB & PUB dalam      rangka     mencegah penipuan yang   berkedok UGB & PUB.
  • Penyelenggara UGB & PUB wajib     mentaati    ketentuan    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah apabila  berhalangan   hadir sebagai saksi   agar menugaskan kepada Instansi (Dinas)    Sosial Kab./Kota untuk mewakili sebagai saksi dalam penyelenggaraan

 

(  Kabid Dayasos PFM )

Dinas Sosial provinsi Jateng adakan Sosialisasi Program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial ( PSDBS) Th 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *