Dinas Sosial provinsi Jateng adakan Sosialisasi Program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial ( PSDBS) Th 2019


Kegiatan Sosialisasi Program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial ( PSDBS) Tahun 2019 oleh Dinas Sosial provinsi Jawa Tengah mulai tanggal 02 sampai 04 Juli 2019 bertempat di Grand Setiakawan Hotel & Convention Center Jl Ahmad Yani 290 A Solo acara diawali laporan penyelenggara oleh Kabid Dayasos Dinas Sosial Provinsi Jateng Wadyo Basuki, SH,MM dengan laporan peserta diikuti berasal Instansi Sosial 35 Kab./Kota, Penyelenggara Undian, Media Massa, Kepolisian dan Notaris. Dan dihadiri Narasumber dari kementerian Sosial RI, Direskrimsus Polda jateng, Kanwil DJP Jateng 1 dan Tim Gubernur Percepatan Pembangunan.
Acara dibuka oleh PLT Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng Yusadar Armunanto, SH,MH dalam pengarahanya selain Peran Dunia usaha dalam mendukung pendanaan pembangunan, bidang kesejahteraan sosial melalui undian Gratis Berhadiah ( UGB) dan pengumpulan uang atau barang ( PUB ) sangat dibutuhkan mengingat Dinas sosial tidak berdiri sendiri dalam penanganan sosial perlu adanya kerjasama stackholder dalam rangaka selain mempromosikan usaha juga ikut serta dalam pengentasan kemiskinan. Juga Perlu adanya pengawasan adanya minta sumbangan tidak berijin oleh karenanya adanya pengawasan dari Polda,Dinas Sosial dan Satpol PP.
Kegiatan Sosialisasi tersebut menghasilkan kesepakatan dan penanda tanganan ::
- Perlunya koordinasi yang lebih intensif antara Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam pengurusan perijinan Online
- Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
- Instansi (Dinas) Sosial Kabupaten/Kota akan lebih inten dan aktif dalam monitoring, pemantauan dan penertiban tentang UGB & PUB yang ada di wilayahnya, terutama dalam melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggara undian.
- POLRI akan membantu pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan (KORWASBINLUH)terhadap pelaksanaan UGB & PUB serta penindakan dengan Instansi (Dinas) Sosial di Kabupaten/ Kota dan Provinsi.

- Notaris akan mensosialisasikan kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) di wilayahnya tentang tata tertib dan mekanisme pelaksanaan UGB.
- Media Massa akan membantu sosialisasi tentang penyelenggaraan UGB & PUB dalam rangka mencegah penipuan yang berkedok UGB & PUB.
- Penyelenggara UGB & PUB wajib mentaati ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah apabila berhalangan hadir sebagai saksi
agar menugaskan kepada Instansi (Dinas) Sosial Kab./Kota untuk mewakili sebagai saksi dalam penyelenggaraan
( Kabid Dayasos PFM )

