Demak-Sesuai SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 menghapus Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020 berarti tetap masuk kerja maka hari Jum’at tanggal 22 Mei 2020 mengadakan apel pagi bersama semua pegawai ASN dan Non ASN dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu memakai masker dan tetap SOCIAL DISTANCING /jaga jarak. Adapun pengambil apel pagi gilirannya pada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (TITIK BUDIYANTI,SH,MH).
Apel Pagi Hari Terakhir Menyambut Lebaran dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan





