Gajah-Dalam pengambilan bantuan sosial sembako bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan cuci tangan dengan sabun dan untuk menjaga jarak SOCIAL DISTANCING serta tidak berkerumunan banyak orang, untuk dijadualkan. Di e-warong Agen Desa Tambirejo dan Desa Tanjunganyar Kecamatan Gajah, KPM sebelum mengadakan transaksi atau yang akan mencairkan bantuan sosial sembako harus mencuci tangannya lebih dahulu dengan sabun, harapannya agar pencegahan dan penyebaran COVID-19.
Cuci tangan dengan Sabun Sebelum Transaksi di Agen



