Mijen-Pada kesempatan ini Korda menyampaikan untuk penyaluran maksimal tanggal 10 April 2020 dan harus sesuai dengan Protokol atau SOP pencegahan penyebaran Covid-19, dengan penyediaan cuci tangan dan sabun, Hand Sanitizer, sedangkan masalah antrianpun harus dikondisikan dengan tetap memperhatikan SOCIAL DISTANCING (jaga Jarak), dan komoditas yang diberikan sesuai dengan Pedoman Umum yang telah ditentukan dari Kementerian Sosial RI.
Adapun komoditas yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa sebagai berikut beras, telur, kacang, kentang, bawang dan buah dengan total nilai sejumlah Rp. 200.000,- yang dari Kementerian Sosial RI.
Pada hari Rabu tanggal 8 April 2020 pukul 11.30 WIB, Koordinator Daerah (Korda) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Zakkie Nauval Idealima,SH,MH) dan Pelaksana pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (Punipah) didampingi dari TKSK Kecamatan Mijen (Zaenal Muztaba,S.Th.I) melaksanakan monitoring dan evaluasi Program Bantuan Sosial Pangan/Sembako bertempat di e-warong Agen Desa Tanggul Kecamatan Mijen.





