Hari Selasa 8 Februari 2022 pukul 09.00 – 11.30 WIB bertempat di Aula Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan tema Sosialisasi BLT DBHCHT bagi Buruh Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang diikuti oleh Kasi Kesra, Operatur SIKS-NG dari 3 Kecamatan (Kecamatan Mranggen, Kecamatan Guntur dan Kecamatan Karangawen)
Acara ini dibuka oleh Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak (Arief Sudaryanto,S.Sos,M.Si) yang menyampaikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diberikan khusus kepada Buruh Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok meskipun sudah mendapatkan bantuan sosial lainnya, besarnya Rp. 300.000,- selama 4 bulan, Penerima Manfaat untuk wilayah Kecamatan Mranggen, Kecamatan Guntur dan Kecamatan Karangawen menggunakan anggaran Dana BHCHT Provinsi Jawa Tengah dan data Penerima Manfaat harus sudah terkirimkan pada tanggal 11 Februari 2022.

Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (TITIK BUDIYANTI,SH,MH) menyampaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, yang dikendalikan oleh Kementerian Sosial RI
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Maka untuk Buruh Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang sudah terdata di Desa untuk dipadankan dulu di DTKS, dan apabila tidak ada di DTKS tetap didata danrencana untuk dimasukkan ke DTKS, pendataan dengan menggunakan KTP yang NIK nya 16 Digit.
Sedangkan Narasumber lainnya dari Dinas Pertanian Kabupaten Demak dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.

