SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ― Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sistem yang dikelola oleh pemerintah Indonesia sebagai sarana resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, atau keluhan terkait pelayanan publik. Melalui SP4N-LAPOR!, setiap warga negara memiliki akses yang mudah, cepat, dan transparan untuk menyuarakan pendapat serta melaporkan permasalahan pelayanan dari instansi pemerintah pusat maupun daerah.Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan mengenai berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, transportasi, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Selain pengaduan, masyarakat juga dapat memberikan saran untuk meningkatkan mutu pelayanan pemerintah.Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi dan unit kerja yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Proses tindak lanjut dilakukan secara transparan, dan masyarakat dapat memantau perkembangan laporan secara langsung melalui sistem yang tersedia.Jangan ragu untuk melapor. Pemerintah menjamin bahwa seluruh data pribadi pelapor akan dilindungi dan dijaga kerahasiaannya. SP4N-LAPOR! menyediakan fitur pelaporan anonim, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan tanpa mencantumkan identitas pribadi. Keamanan dan kenyamanan pelapor menjadi prioritas utama, sehingga masyarakat dapat merasa aman dalam berpartisipasi aktif menyuarakan pengalaman dan keluhan.SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baikPenyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan danMeningkatkan kualitas pelayanan publik.
Instansi pengelola SP4N-LAPOR! terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik; Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah; Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai penyedia infrastruktur digital dan aplikasi; Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional; serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik. Petunjuk teknis pelaksanaan SP4N melalui aplikasi LAPOR! diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.
