Kami ingin informasikan hal-hal yang berhubungan dengan Kartu Kesejahteraan Sejahtera (KKS) Himbara Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai berikut  :

  1. Pendistribusian dilakukan oleh Bank Himbara (BNI) langsung kepada KPM dan secara prosedur tidak melalui perantara pihak manapun;
  2. KKS diberikan kepada KPM Eligible sebagai alat transaksi pencairan bantuan;
  3. Agen/ATM/Teller bertindak sebatas hanya sebagai lokasi bayar pencairan;
  4. KKS dan PIN adalah mutlak menjadi hak pemegang kartu dalam hal ini adalah KPM mencakup menyimpan dan membawa kartu serta kepemilikan info dan perubahan PIN;
  5. Jika terdapat KPM yang diberhentikan dari kepesertaan program bansos (PKH maupun Sembako/BPNT) maka KKS tidak perlu diminta/dikembalikan kepada Bank Himbara untuk diteruskan kepada Kemensos. Namun cukup diberhentikan kepesertaannya melalui e-PKH (untuk kepesertaan PKH) dan/atau melalui SIKS-NG (untuk kepesertaan Bansos Sembako) dan sejak diputuskan berhenti dari kepesertaan program bansos maka bantuan tidak akan masuk ke KKS yang dimiliki KPM;
  6. Adapun karena suatu hal sehingga mengharuskan mengembalikan KKS milik KPM untuk dikembalikan kepada Negara maka prosedurnya adalah serah terima pengembalian KKS dari KPM kepada Himbara (merujuk alur poin 1);
  7. Pengembalian disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh KPM sebagai pihak pertama dan Himbara sebagai pihak kedua yang ditandatangani kedua pihak;
  8. Pendamping dan/atau pihak manapun selain KPM tidak diperbolehkan membawa/meminjam/menyimpan KKS kecuali Himbara pada saat akan dikembalikan kepada Negara;
  9. Terhitung sejak diserahkan KKS dari KPM kepada Himbara maka tanggungjawab atas KKS tersebut beralih dan melekat kepada Himbara.

Demikian harap menjadi perhatian. Terima kasih

Kartu Kesejahteraan Sejahtera (KKS)  HIMBARA KPM PKH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *