Penandatanganan Perjanjian kinerja Tahun 2026

Demak,02 Februari 2026 Dinsosp2pa Kab.Demak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Aula Dinsosp2pa Kab.Demak.
kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui perjanjian ini, setiap target dan tanggung jawab ditegaskan sebagai langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Mari bersama memperkuat komitmen, meningkatkan kinerja, dan menghadirkan pelayanan yang semakin baik.

Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) Tahap IV Supervisi dan Pendampingan Usaha dengan Stakeholder Lokal

Pelaksanaan kegiatan pelatihan peningkatan produktivitas ekonomi perempuan (PPEP) tahap IV supervisi dan pendampingan usaha dengan stakeholder lokal dari dinas perempuan dan anak provinsi Jawa tengah

Hari/Tanggal : Senin, 17 November 2025
Waktu : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Balai Desa Tedunan Kec. Wedung
Peserta Rapat : – kelompok binaan PPEP 20 orang

  • perwakilan 1 orang dari OPD dinkesda, dinperindagkop,dpmptsp, BPR BKK Demak, Perwakilan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2PA) Kabupaten Demak serta perangkat daerah terkait.

Hasil Rapat
A. Pembukaan
B. Sambutan Bapak Kepala Desa Tedunan
C. Sambutan Ibu Eni Suryani, SH, MH dari biro kesra Setda prov.jateng
D. Dilanjutkan oleh ibu fauziah Mukti septiani, S. Sos, Msi dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi Jawa tengah
E. Sambutan oleh Ibu Ratih Damayanti, SH dari dinsos P2Pa Kab. Demak
F. dilanjutkan oleh ketua forum UMKM Kab. Demak Bapak Ali Mustofa
G. Paparan oleh ketua kelompok PPEP mengenai produk yang dihasilkan seperti abon ikan tongkol, krispi ikan bebekan, dan krupuk ikan rucah
H. Sesi diskusi dengan para stakeholder seperti pembuatan perizinan usaha, cara pemasaran dll.
I. Penutup

Penandatangan Kinerja Perubahan Anggaran tahun 2025

Senin 13 Oktober 2025 Dinsosp2pa Kab.Demak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja anggaran perubahan tahun 2025 dengan dilaksanakannya penandatanganan kinerja ini kami menegaskan tekad seluruh pegawai untuk bekerja lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang prima dan pembangunan yang berkelanjutan!

Fasilitasi Pembentukan RPPA di Kecamatan Berdaya Tahun 2025

Demak, 7-8 Oktober bidang P2pa melaksanakan fasilitasi pembentukan RPPA di Kecamatan Berdaya sebagai langkah penting untuk perlindungan dan pemberdayaan anak-anak kita. Tahun 2025 kabupaten Demak ada 4 kecamatan berdaya yaitu Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Gajah dan Kecamatan Wonosalam

Dengan RPPA, kita kuatkan komitmen memastikan hak-hak anak terpenuhi dan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang. 🤝❤️

Mari dukung dan sukseskan bersama demi masa depan generasi penerus yang lebih cerah! 🌟

Telah Terbit….!!!! Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Untuk masyarakat Demak Mimin kasih info iya…!!!khusus untuk orang tua yang mempunyai anak-anak
Telah terbit Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Tujuan dari penyusunan perbup ini untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan usia anak.
Secara ringkas isi dari Perbup ini:
1. Setiap perkawinan yang terjadi di wilayah kabupaten Demak harus tercatat secara hukum oleh negara
2. Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki2 dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun
3. Membimbing anak untuk menikah paling rendah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki2
4. Perkawinan yg dilakukan dibawah 19 tahun melalui jalur dispensasi dengan ketentuan mendapat konseling dan diputuskan oleh pengadilan.
Mari bapak ibu Masyarakat Demak kita bersama2 mencegah perkawinan usia anak agar anak2 mendapatkan hak2nya.