

Jalan Kyai Singkil No. 42 Demak Jawa tengah 59511 Telp/Fax 0291-685745 email : dinsosp2pa@gmail.com



Pelaksanaan kegiatan pelatihan peningkatan produktivitas ekonomi perempuan (PPEP) tahap IV supervisi dan pendampingan usaha dengan stakeholder lokal dari dinas perempuan dan anak provinsi Jawa tengah
Hari/Tanggal : Senin, 17 November 2025
Waktu : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Balai Desa Tedunan Kec. Wedung
Peserta Rapat : – kelompok binaan PPEP 20 orang
Hasil Rapat
A. Pembukaan
B. Sambutan Bapak Kepala Desa Tedunan
C. Sambutan Ibu Eni Suryani, SH, MH dari biro kesra Setda prov.jateng
D. Dilanjutkan oleh ibu fauziah Mukti septiani, S. Sos, Msi dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi Jawa tengah
E. Sambutan oleh Ibu Ratih Damayanti, SH dari dinsos P2Pa Kab. Demak
F. dilanjutkan oleh ketua forum UMKM Kab. Demak Bapak Ali Mustofa
G. Paparan oleh ketua kelompok PPEP mengenai produk yang dihasilkan seperti abon ikan tongkol, krispi ikan bebekan, dan krupuk ikan rucah
H. Sesi diskusi dengan para stakeholder seperti pembuatan perizinan usaha, cara pemasaran dll.
I. Penutup





Demak, 30 Oktober 2025 Dinsosp2pa Kabupaten Demak melalui bidang Linjamsos melaksanakan monitoring dan evaluasi bantuan satu orang satu hari (SOSH) untuk lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) tahun 2025, terdapat 12 LKSA yang mendapatkan bantuan dengan total Rp. 90.350.000



Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Nomor 154 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Petugas Penanganan Pengaduan dan Konsultasi pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak



Untuk masyarakat Demak Mimin kasih info iya…!!!khusus untuk orang tua yang mempunyai anak-anak
Telah terbit Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Tujuan dari penyusunan perbup ini untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan usia anak.
Secara ringkas isi dari Perbup ini:
1. Setiap perkawinan yang terjadi di wilayah kabupaten Demak harus tercatat secara hukum oleh negara
2. Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki2 dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun
3. Membimbing anak untuk menikah paling rendah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki2
4. Perkawinan yg dilakukan dibawah 19 tahun melalui jalur dispensasi dengan ketentuan mendapat konseling dan diputuskan oleh pengadilan.
Mari bapak ibu Masyarakat Demak kita bersama2 mencegah perkawinan usia anak agar anak2 mendapatkan hak2nya.


Setiap tindakan kecil antikorupsi yang Sobat lakukan sangat berarti untuk masa depan bangsa yang bersih dan transparan. Yuk, ikut sebarkan pesan antikorupsi, jadi agen perubahan di lingkungan sekitar, dan buktikan bahwa kita bisa melawan korupsi bersama!
#BeraniBersih #KampanyeAntikorupsi2025 #IndonesiaBebasKorupsi #SuaraAntikorupsi